Koreksi Pasal 413
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi; dan
b. Seksi Karir.
Koreksi Anda
