Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 670

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Diplomasi Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri. (2) Seksi Diplomasi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan diplomasi budaya luar negeri, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya luar negeri.
Koreksi Anda