Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 256

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 256 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id