Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 785

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; e. penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan f. penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 785 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id