Koreksi Pasal 899
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan dasar;
b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan dasar;
c. pemetaan mutu pendidikan dasar;
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar.
Koreksi Anda
