Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 703

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 698 huruf c dan Pasal 702 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Auditor dan atau jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional pada setiap Inspektorat dapat terdiri dari kelompok-kelompok sesuai dengan kebutuhan, dipimpin seorang tenaga fungsional sebagai ketua kelompok yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Inspektur. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional/auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda