Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 991

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah hukum. (2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah sosial dan ekonomi pendidikan. (3) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah kerja sama internasional. (4) Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah organisasi dan manajemen. (5) Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah budaya dan psikologi pendidikan.
Koreksi Anda