Koreksi Pasal 207
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan.
Koreksi Anda
