Koreksi Pasal 578
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan;
c. Subdirektorat Pembinaan Seni Rupa;
d. Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film;
e. Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi;
f. Subbagian Tata Usaha;dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
