Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 578

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan; c. Subdirektorat Pembinaan Seni Rupa; d. Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film; e. Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi; f. Subbagian Tata Usaha;dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda