Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 580

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman; b. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 580 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id