Koreksi Pasal 580
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
b. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
