Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 921

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920, Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; b. pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web; c. analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; d. aplikasi dan pengendalian program pembelajaran berbasis multimedia dan web; e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; dan f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berabasis multimedia dan web; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 921 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id