Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan dan Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, yaitu:
a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
i. dalam hal tertentu Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
