Koreksi Pasal 664
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
d. pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia;
e. penyusunan bahan ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria warisan budaya nasional dan dunia.
Koreksi Anda
