Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 429

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan pendidikan tinggi dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 429 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id