Koreksi Pasal 509
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
