Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi program dan anggaran Sekretariat Jenderal; b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan pembukuan dan verifikasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Jenderal; e. pelaksanaan urusan gaji pegawai dan perjalanan dinas pimpinan; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda