Koreksi Pasal 502
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, kepangkatan, promosi, dan pengembangan kompetensi, karir, dan profesi pendidik serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik perguruan tinggi.
(2) Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, kepangkatan, promosi, dan pengembangan kompetensi, karir, dan profesi tenaga kependidikan serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
