Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 766

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; (2) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan urusan publikasi dan pelayanan informasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda