Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 969

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, statistik pendidikan, dan pemberian layanan data serta koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (2) Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Tinggi, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, statistik pendidikan, dan pemberian layanan data serta koordinasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda