Koreksi Pasal 914
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
