Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Dosen mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan bahan penetapan pengangkatan, angka kredit, dan jabatan dosen, kepangkatan, pemindahan, pembebasan dari dan/atau dalam jabatan, pembantuan, dan mutasi lainnya bagi tenaga dosen.
Koreksi Anda
