Koreksi Pasal 260
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
