Koreksi Pasal 652
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi intenalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang intenalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
