Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 984

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data hasil penelitian di bidang arkeologi; b. penyajian data dan informasi hasil penelitian di bidang arkeologi; dan c. publikasi hasil penelitian di bidang arkeologi.
Koreksi Anda