Koreksi Pasal 984
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data hasil penelitian di bidang arkeologi;
b. penyajian data dan informasi hasil penelitian di bidang arkeologi; dan
c. publikasi hasil penelitian di bidang arkeologi.
Koreksi Anda
