Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 241

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda