Koreksi Pasal 241
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda
