Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 219

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 219 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id