Koreksi Pasal 219
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
