Koreksi Pasal 930
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi, pengembangan kemitraan, publikasi, dan pencitraan pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
