Koreksi Pasal 986
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data hasil penelitian di bidang arkeologi.
(2) Subbidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyajian data dan informasi serta publikasi hasil penelitian di bidang arkeologi.
Koreksi Anda
