Koreksi Pasal 494
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran serta pengelolaan data dan informasi dan penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
