Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri;
b. pelaksanaan urusan administrasi Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO;
c. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa RI; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
