Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi pegawai Kementerian dan Kebudayaan; b. pelaksanaan urusan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan; c. pelaksanaan urusan pengangkatan dalam jabatan; d. pelaksanaan urusan mutasi dosen, tenaga fungsional lainnya, dan tenaga administrasi di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan; e. pembinaan dan pengembangan pegawai kementerian dan Kebudayaan; f. pengembangan sistem dan pengukuran kinerja pegawai di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan; g. pelaksanaan urusan disiplin pegawai; h. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan; i. pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan; j. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi kepegawaian; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id