Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan penilaian usul pelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. penyusunan bahan pembahasan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja lembaga unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pembinaan dan pengembangan kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian;
f. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan; dan
g. penyajian informasi kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
