Koreksi Pasal 887
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Bidang Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan;
b. penyusunan program sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan;
c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan;
d. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan.
Koreksi Anda
