Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 887

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Bidang Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; b. penyusunan program sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; d. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan.
Koreksi Anda