Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 966

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, statistik pendidikan, dan pemberian layanan data serta koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 966 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id