Koreksi Pasal 520
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengembangan program kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. evaluasi pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
