Koreksi Pasal 220
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
c. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar; dan
e. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
