Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 198

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini; c. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan; d. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 198 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id