Koreksi Pasal 468
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, standarisasi, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
