Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 317

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus terdiri atas; a. Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi; dan b. Seksi Karir.
Koreksi Anda