Koreksi Pasal 317
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus terdiri atas;
a. Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi; dan
b. Seksi Karir.
Koreksi Anda
