Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 532

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; c. Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman; d. Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi; e. Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya; dan f. Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya.
Koreksi Anda