Koreksi Pasal 532
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
c. Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman;
d. Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
e. Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya; dan
f. Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya.
Koreksi Anda
