Koreksi Pasal 860
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 859, Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah;
b. penyusunan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah.
Koreksi Anda
