Koreksi Pasal 444
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
