Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pengembangan sistem dan pengukuran kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. penyusunan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi lainnya bagi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan; dan
f. penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
