Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 910

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; b. pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, film, multimedia, dan web; c. pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; d. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; f. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 910 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id