Koreksi Pasal 910
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
b. pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, film, multimedia, dan web;
c. pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
d. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
f. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Koreksi Anda
