Koreksi Pasal 932
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Informasi;
c. Bidang Pengembangan Kemitraan;
d. Bidang Pencitraan Publik; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
