Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 311

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir, dan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 311 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id