Koreksi Pasal 504
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Subdirektorat Kualifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. penyusunan bahan dan pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. evaluasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
