Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 504

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Subdirektorat Kualifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; c. penyusunan bahan dan pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; dan e. evaluasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda