Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
c. Bagian Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
