Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 472

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan perguruan tinggi; b. pengelolaan data bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan perguruan tinggi; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Direktorat; dan e. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 472 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id