Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan
e. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Koreksi Anda
